Hukum Khitan Dalam Islam

Hukum Khitan Dalam Islam - Sunat adalah bagian dari syariat Islam. Sunat dalam agama Islam adalah bagian dari alam. Nabi sallallaahu 'alaihi wa sallam berkata:
الفطرة خمس - أو خمس من الفطرة - الختان والاستحداد وتقليم الأظفار ونتف الإبط وقص الشارب
"Ada lima kasus Fitrah: sunat, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencukur rambut dari ketiak, dan mencukur" (Muslim H.R 257).
Apa yang dipahami oleh alam adalah sunnah yang merupakan ajaran agama Nabi 'alaihimus salam [1]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: "Fitrah ada dua jenis: yang pertama adalah sifat yang berhubungan dengan hati, ma'rifatullah (mengenal Tuhan) dan mencintai dan mengutamakannya lebih dari apapun selain Dia. Yang kedua adalah fitrah amaliyyah, yang merupakan sifat yang disebutkan dalam hadits sebelumnya, jenis pertama alam memurnikan jiwa dan membersihkan hati sementara sifat kedua menyucikan tubuh, keduanya saling mendukung dan menguatkan. Sifat tubuh adalah sunat "[2 ].
Hukum Khitan Dalam Islam
Hukum Khitan Dalam Islam
Hukum Sunat dalam Islam
Para ilmuwan Islam tidak setuju dengan hukum sunat dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: Hukum sunat wajib bagi laki-laki dan perempuan.
Pendapat kedua: sunatnya adalah sunnah untuk pria dan wanita.
Pendapat ketiga: sunat hukum Anda adalah wajib bagi pria dan sunnah untuk wanita.
Lebih tepatnya, hukum sunat untuk pria adalah wajib. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "Penyunatan hukum Tauratmu mengikat manusia, dan itu adalah kemuliaan wanita, tapi hukumnya tidak mengikat. Inilah pendapat sebagian besar ilmuwan." Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ash Syu'bi, Rabia, Al Auza'i, Yahya bin Said Al Ansari, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan cendekiawan lainnya semoga Allah mengasihani dia. Di antara alasan yang menunjukkan 

kewajiban hukum sunat adalah sebagai berikut:

Baca juga ; Klinik Dokter Khitan Pekanbaru 
Pertama. Sunat adalah bagian dari alam, yaitu sunnah yang diajarkan oleh alaihimus salam dari para nabi.
Kedua. Sunat adalah ajaran agama Nabi Ibrahim alaihis salam. Hal ini diceritakan dari Abu Hurairah (semoga Allah berkenan dengan dia) bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata:
إختتن إبراهيم خليل الرحمن بعد ما أتت عليه ثمانون سنة
"Nabi Ibrahim Khalilur Rahman disunat setelah usianya delapan puluh tahun" (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).
Sunat adalah ajaran salam dari Nabi Ibrahim 'alahis, sedangkan perintah Allah Ta'ala untuk mengikuti ajaran agama Ibrahim dalam firman-Nya:
ثم أوحينا المشركين إلى
"Kemudian Kami ungkapkan kepadamu (Muhammad):" Agama Abraham mengikuti seorang pria, dan bukan di antara orang-orang yang bergaul dengan Allah. "(An Nahl: 123)
Di tempat ketiga Nabi, sallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar orang yang masuk Islam untuk disunat. Dia sallallaahu 'alayhi wa sallam berkata kepada seseorang yang masuk Islam:
ألق عنك شعر الكفر واختتن
"Strip rambut kufur dan confab." (H. R Abu Dawud 356, ditugaskan oleh Syaikh Al Albani di Al Irwa '79)
Hukum asli suatu perintah menunjukkan wajib, sehingga perintah untuk disunat dalam hadis sebelumnya adalah wajib.
Keempat. Sunat adalah bagian dari syariah umat Islam yang merupakan pembeda orang Yahudi dan Kristen. Maka hukum tersebut pasti akan menerapkannya sebagai syariat Islam lainnya.
Kelima. Penyunatan memotong sebagian tubuh. Memotong bagian tubuh dalam Islam adalah haram. Tidak ada larangan yang diperbolehkan kecuali sesuatu yang hukumnya adalah wajb. Atas dasar ini, sunat legal adalah wajib.
Keenam. Hal ini diperbolehkan untuk membuka aurat pada saat sunat, sambil membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menunjukkan bahwa sunat itu wajib, karena tidak diperbolehkan melakukan apapun yang dilarang kecuali sesuatu yang sangat berkuasa dalam hukum.
Ketujuh. Penyunatan mencegah tubuh menjadi tidak murni, yang merupakan persyaratan hukum doa. Jika Anda tidak disunat, sisa urin akan terjebak di kulup yang menutupi kepala penis. Sunat adalah memotong kulup yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi residu urine yang ditahan. Dengan demikian, khitan membuat tubuh bebas menjadi tidak murni. [3]
Dengan alasan di atas, maka kesimpulan hukum sunat sesuai adalah wajib bagi laki-laki. Dengan demikian, pembahasan hukum sunat menurut Islam. Hukum sunat untuk wanita akan dibahas secara terpisah.
Adapun hukum sunat untuk wanita InsyaAllah akan dibahas pada artikel berikutnya.Sumber baca: Syarh, Sahih Imam Muslim A Nawawi, Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud ​​dan Shahih Fiqih Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Buah Naga Untuk Wanita Hamil

Hukum sunat menurut Pandangan Islam

Tips & Cara Menurunkan Berat Badan Dengan Olahraga Di Waktu Malam