Hukum Khitan Dalam Islam
Hukum Khitan Dalam Islam - Sunat adalah bagian dari syariat Islam. Sunat dalam agama Islam adalah bagian dari alam. Nabi sallallaahu 'alaihi wa sallam berkata: الفطرة خمس - أو خمس من الفطرة - الختان والاستحداد وتقليم الأظفار ونتف الإبط وقص الشارب "Ada lima kasus Fitrah: sunat, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencukur rambut dari ketiak, dan mencukur" (Muslim H.R 257). Apa yang dipahami oleh alam adalah sunnah yang merupakan ajaran agama Nabi 'alaihimus salam [1]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: "Fitrah ada dua jenis: yang pertama adalah sifat yang berhubungan dengan hati, ma'rifatullah (mengenal Tuhan) dan mencintai dan mengutamakannya lebih dari apapun selain Dia. Yang kedua adalah fitrah amaliyyah, yang merupakan sifat yang disebutkan dalam hadits sebelumnya, jenis pertama alam memurnikan jiwa dan membersihkan hati sementara sifat kedua menyucikan tubuh, keduanya saling mendukung dan menguatkan. Sifat tubuh adalah sunat "[...